Ahli Hukum soal Tuntutan Ahok: Hukuman Tak Selalu soal Penjara
Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut
1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Guru Besar Hukum Pidana
Universitas Indonesia (UI) Profesor Topo Santoso mengatakan jaksa berhak
menuntut hukuman percobaan.
Menurut dia, hukuman untuk terdakwa tidak selalu tentang penjara.
"Kan tidak selalu soal penjara. Ada juga tujuan untuk pembinaan, agar
tidak mengulangi lagi. Menyadarkan tindakan yang dia lakukan tidak
benar karena bisa belajar. Itu cukup. Tapi kembali lagi, itu adalah
kewenangan jaksa," ujar Topo yang juga Dekan Fakultas Hukum UI itu
ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Dia mengaku tidak bisa mengatakan tuntutan jaksa sudah tepat atau tidak. Sebab, kewenangan penuntutan memang ada di tangan jaksa. Namun, ketika menuntut seseorang, baik dengan hukuman percobaan maupun penjara, jaksa yakin terdakwa bersalah.
"Ya kalau dia menyatakan menuntut dihukum penjara meyakini bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsurnya," kata Topo.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini disebutkan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Ali Mukartono menyebutkan Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
Kasus ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu.
Dia mengaku tidak bisa mengatakan tuntutan jaksa sudah tepat atau tidak. Sebab, kewenangan penuntutan memang ada di tangan jaksa. Namun, ketika menuntut seseorang, baik dengan hukuman percobaan maupun penjara, jaksa yakin terdakwa bersalah.
"Ya kalau dia menyatakan menuntut dihukum penjara meyakini bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsurnya," kata Topo.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini disebutkan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Ali Mukartono menyebutkan Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
Kasus ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu.
Tim Pengacara: Kasus Ahok Politik yang Dibungkus Hukum
Jakarta - Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kasus yang menjerat kliennya adalah politik yang dibungkus hukum.
"Karena Pak Ahok tidak dapat dikalahkan dengan cara kompetisi sehat, enggak mampu soalnya 74 persen orang puas akan kinerja dia. Gubernur mana di Indonesia yang dapat memuaskan masyarakat dengan angka segitu," ucap I Wayan di kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat 21 April 2017.
Karena hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mampu membuktikan adanya penistaan dalam persoalan tersebut.
"Sidang kemarin jaksa seperti menelan pil pahit, karena tidak dapat membuktikan adanya penistaan. Karena memang tidak ada niat buruk ataupun kesengajaan menista agama, karena tentang Al Maidah itu hanya cerita di Bangka Belitung, yang pakai kata bohong itu tidak ada," papar dia.
Nantinya, saat pledoi Ahok ingin membuktikan bahwa pernyataan di Kepulauan Seribu tidak terdapat niat menistakan agama.
"Pak Basuki akan membuktikan nanti, kalau memang disengaja dan terbukti Pasal 156 lolos," jelas Wayan.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pasal yang digunakan JPU untuk menuntut Ahok adalah pasal 156 KUHP.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.
"Karena Pak Ahok tidak dapat dikalahkan dengan cara kompetisi sehat, enggak mampu soalnya 74 persen orang puas akan kinerja dia. Gubernur mana di Indonesia yang dapat memuaskan masyarakat dengan angka segitu," ucap I Wayan di kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat 21 April 2017.
"Sidang kemarin jaksa seperti menelan pil pahit, karena tidak dapat membuktikan adanya penistaan. Karena memang tidak ada niat buruk ataupun kesengajaan menista agama, karena tentang Al Maidah itu hanya cerita di Bangka Belitung, yang pakai kata bohong itu tidak ada," papar dia.
Nantinya, saat pledoi Ahok ingin membuktikan bahwa pernyataan di Kepulauan Seribu tidak terdapat niat menistakan agama.
"Pak Basuki akan membuktikan nanti, kalau memang disengaja dan terbukti Pasal 156 lolos," jelas Wayan.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pasal yang digunakan JPU untuk menuntut Ahok adalah pasal 156 KUHP.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.
Ahok Tak Memenuhi Unsur Niat Menghina Agama, Ini Alasannya
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut
1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pasal yang digunakan
jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Ahok adalah Pasal 156 KUHP
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa yang diucapkan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.
"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud
untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar jaksa dalam
persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis,
20 April 2017.
Pasal 156a KUHP berdasarkan UU No 1/PNPS Tahun 1965, jaksa menambahkan, hanya bisa diterapkan jika pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.
"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," terang dia.
Sementara kasus Ahok berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata jaksa, berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu hingga Pilkada DKI 2017.
"Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada," ucap jaksa.
Karena itu, JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, bagi jaksa, apa yang diucapkan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.
Pasal 156a KUHP berdasarkan UU No 1/PNPS Tahun 1965, jaksa menambahkan, hanya bisa diterapkan jika pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.
"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," terang dia.
Sementara kasus Ahok berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata jaksa, berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu hingga Pilkada DKI 2017.
"Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada," ucap jaksa.
Karena itu, JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono.




No comments:
Post a Comment