Tuesday, April 25, 2017

Pak Ahok Akan Di Bebaskan

PERNYATAAN MAHFUD MD.YANG MENGGEGERKAN ; SIDANG AHOK TIDAK PERLU DITUNDA, TAPI HARUSNYA DIHENTIKAN DEMI HUKUM YANG BERKEADILAN

Jakarta-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahwa. memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan Ahok pada 20 April 2017 mendatang.

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dirugikan dengan ditundanya sidang perkara penodaan agama. Kuasa hukum mengaku sudah menyiapkan pledoi atau naskah pembelaan untuk Ahok.


Salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, berkas pembelaan itu hanya tinggal menunggu substansi tuntutan dari jaksa penuntut umum.

"Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Sehari pun kami siap. Makanya kami bingung bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap," kata Sirra di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.


Walau merasa dirugikan, Sirra menerima putusan majelis hakim yang menunda agenda pembacaan tuntutan untuk kliennya. Ia berkata tak bisa memaksa jaksa untuk menyelesaikan berkas tersebut sesuai jadwal hari ini.

Sirra juga menilai tak ada kaitan antara penundaan penyampaian tuntutan hari ini dengan permintaan Polda Metro Jaya agar jalannya sidang kasus Ahok ditunda hingga Pilkada DKI usai.

"Bagi kami prinsip peradilan itu bebas dan mandiri. Kami sudah patuh dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim, nah hari ini kemudian jaksa menyatakan belum siap, mari dihormati semua," ujarnya.

Majelis hakim awalnya sempat meminta sidang ditunda dalam hitungan jam namun tetap dilakukan hari ini. Tapi tawaran itu tak bisa dipenuhi jaksa.

Hakim juga telah mengingatkan penundaan sidang dapat berdampak pada sempitnya waktu penyusunan naskah pledoi, atau pembelaan, oleh Ahok. Namun, tim kuasa hukum Ahok menerima dampak tersebut karena mengklaim telah menyicil persiapan pledoi sejak saat ini.

Karena kuasa hukum Ahok sudah berkenan agenda sidang ditunda, dan jaksa tak bisa menyampaikan tuntutan, hakim pun menutup persidangan


Hakim juga telah mengingatkan penundaan sidang dapat berdampak pada sempitnya waktu penyusunan naskah pledoi, atau pembelaan, oleh Ahok. Namun, tim kuasa hukum Ahok menerima dampak tersebut karena mengklaim telah menyicil persiapan pledoi sejak saat ini.

Karena kuasa hukum Ahok sudah berkenan agenda sidang ditunda, dan jaksa tak bisa menyampaikan tuntutan, hakim pun menutup persidangan dengan putusan penundaan agenda hari ini.

"Maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tgl 20 April dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.



VipBandarQ

No comments:

Post a Comment

Bermain Tetris Ternyata Ampuh Atasi Kecemasan

AgenVipBandarQ , Jakarta - Ketika Anda melakukan sesuatu yang Anda sukai seperti yoga, menulis, menari, atau bahkan bermain catur, dunia ...