Jaksa Pastikan Tuntutan untuk Ahok Tak Terpengaruh Aksi Massa
Jakarta - Jaksa mulai membacakan sidang tuntutan dugaan penistaan
agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Koordinator Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyebut pertimbangan
tuntutan tersebut tidak terpengaruh massa.
"Majelis hakim Yang
Mulia dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan, pada kesempatan
ini perkenankan kami bacakan ini dengan tetap menjujung tinggi yang sama
baik selaku penuntut umum maupun terdakwa," kata Ali di Auditorium
Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ali menyebut dalam perjalanan sidang ada perbedaan persepsi. Namun, kata
Ali, penuntut umum tetap mempertimbangkan semuanya dengan matang.
"Baik yang pro dan kontra tidak boleh pengaruhi persepsi jalanannya persidangan tapi hanya aspirasi masyarakat," kata Ali.
Ali kemudian minta maaf karena jalannya sidang mengganggu warga dan pegawai
di Kementan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat yang
bertugas.
"Didasarkan dakwaan dan tuntutan persidangan kami
semata-mata lakukan objektif dan kebenaran yang hakiki hasil-hasil
pemeriksaan perkara ini tuntutan terdakwa," ucap Ali.
Ali kemudian membacakan identitas Ahok dan mulai membacakan nama-nama saksi. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a UUD Pidana.
Sidang Tuntutan Ahok, Jaksa Minta Keterangan Saksi Tak Dibacakan
Jakarta - Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono
siap membacakan tuntutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelum membacakan tuntutan, Ali sempat meminta agar keterangan saksi
tidak dibacakan dalam persidangan.
"Kami siap membacakan Yang
Mulia. Sebelum kami bacakan, ada permohonan dari kami yang jika
diizinkan tidak bacakan semuanya keterangan saksi, ahli, dan barang
bukti karena sudah tertera," ujar Ali di auditorium Kementerian
Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Permintaan
itu kemudian dikabulkan majelis hakim. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan jaksa membacakan nama saksi dan analisis
yuridis.
"Permohonan dikabulkan, silakan baca dakwaan,
saksi-saksi ahli, barang bukti, tapi disebutkan saja ya nama-nama dan
analisa yuridis dibacakan," kata Dwiarso.
Ali kemudian
mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan mulai membacakan
tuntutannya. Ali mulai membacakan identitas Ahok, kemudian dilanjutkan
dengan membacakan nama-nama seluruh saksi.
Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa
menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Menuntut supaya
majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar
ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang
lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta
Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok dianggap jaksa terbukti
melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu
warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan
pilkada DKI Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.
Pernyataan
Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat
kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI)
di Pulau Pramuka.
Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni
'Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak
Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51,
macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan
nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin
gitu ya, enggak apa-apa'.
Jaksa Nilai Pidato Ahok Penuhi Unsur Niat Menghina Al-Maidah 51
Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyebutkan tentang surat
Al-Maidah ayat 51 memenuhi unsur pidana penodaan agama. Menurut jaksa,
Ahok memiliki niat untuk melakukan penghinaan tersebut.
"Yang
patut mendapat perhatian adalah bukan sekedar terpenuhinya unsur pasal
156 a huruf a KUHP tetapi juga dapat diliputi oleh penjelasan pasal 4
Undang-undang nomor 1 PNPS tahun 1965," ucap jaksa saat membacakan surat
tuntutannya dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian
(Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Dalam
penjelasan pasal 4 UU 1/PNPS/1965 disebutkan bila tindak pidana itu
disampaikan secara lisan, tulisan, atau perbuatan lain. Selain itu,
perbuatan itu ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Jaksa
lalu menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan yang menurutnya
memenuhi unsur tersebut. Menurut jaksa, Ahok dianggap telah menuduh
kepada orang lain menggunakan surat tersebut untuk membohongi
konstituen.
"Apabila ditinjau pada struktur bahasa, dapat
diketahui, terdakwa telah menuduh kepada orang lain yang dianggap telah
membohongi konstituen dengan Al-Maidah, sekaligus menuduh konstituen
dibohongi dengan Al-Maidah," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga
menyebut ada kesengajaan dari Ahok untuk melakukan penghinaan agama
dengan pidato yang disampaikannya tersebut. "Dapat disimpulkan bahwa
hanya dengan maksud untuk memenuhi atau menghina agama bukan bentuk
kesengajaan yang lain," kata jaksa.
Ahok didakwa melakukan
penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan
Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat
bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dan pasal 156 KUHP.
Wednesday, April 19, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Bermain Tetris Ternyata Ampuh Atasi Kecemasan
AgenVipBandarQ , Jakarta - Ketika Anda melakukan sesuatu yang Anda sukai seperti yoga, menulis, menari, atau bahkan bermain catur, dunia ...
-
Tong Xiaoxin 童小芯 adalah gadis yang dikenal memiliki etnis Hani, salah satu dari 56 kelompok etnis yang tinggal di provinsi barat daya Y...
-
AgenVipBandarQ , Model Majalah Dewasa - Hitomi merupakan model yang lahir di Kaizuka, prefektur Osaka, Jepang pada tanggal 23 Maret 1988...
-
AgenVipBandarQ , Model Majalah Dewasa - Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya nya, bukan hanya itu saja, beberapa wan...




No comments:
Post a Comment