Wednesday, April 19, 2017

Berita Pak Ahok

Jaksa Pastikan Tuntutan untuk Ahok Tak Terpengaruh Aksi Massa


Jakarta - Jaksa mulai membacakan sidang tuntutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Koordinator Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyebut pertimbangan tuntutan tersebut tidak terpengaruh massa.

"Majelis hakim Yang Mulia dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan, pada kesempatan ini perkenankan kami bacakan ini dengan tetap menjujung tinggi yang sama baik selaku penuntut umum maupun terdakwa," kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ali menyebut dalam perjalanan sidang ada perbedaan persepsi. Namun, kata Ali, penuntut umum tetap mempertimbangkan semuanya dengan matang.

"Baik yang pro dan kontra tidak boleh pengaruhi persepsi jalanannya persidangan tapi hanya aspirasi masyarakat," kata Ali.

Ali kemudian minta maaf karena jalannya sidang mengganggu warga dan pegawai di Kementan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat yang bertugas.

"Didasarkan dakwaan dan tuntutan persidangan kami semata-mata lakukan objektif dan kebenaran yang hakiki hasil-hasil pemeriksaan perkara ini tuntutan terdakwa," ucap Ali.

Ali kemudian membacakan identitas Ahok dan mulai membacakan nama-nama saksi. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a UUD Pidana.


Sidang Tuntutan Ahok, Jaksa Minta Keterangan Saksi Tak Dibacakan


Jakarta - Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono siap membacakan tuntutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebelum membacakan tuntutan, Ali sempat meminta agar keterangan saksi tidak dibacakan dalam persidangan.

"Kami siap membacakan Yang Mulia. Sebelum kami bacakan, ada permohonan dari kami yang jika diizinkan tidak bacakan semuanya keterangan saksi, ahli, dan barang bukti karena sudah tertera," ujar Ali di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Permintaan itu kemudian dikabulkan majelis hakim. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan jaksa membacakan nama saksi dan analisis yuridis.

"Permohonan dikabulkan, silakan baca dakwaan, saksi-saksi ahli, barang bukti, tapi disebutkan saja ya nama-nama dan analisa yuridis dibacakan," kata Dwiarso.

Ali kemudian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan mulai membacakan tuntutannya. Ali mulai membacakan identitas Ahok, kemudian dilanjutkan dengan membacakan nama-nama seluruh saksi.


Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.

Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.

Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni 'Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa'.


Jaksa Nilai Pidato Ahok Penuhi Unsur Niat Menghina Al-Maidah 51


Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyebutkan tentang surat Al-Maidah ayat 51 memenuhi unsur pidana penodaan agama. Menurut jaksa, Ahok memiliki niat untuk melakukan penghinaan tersebut.

"Yang patut mendapat perhatian adalah bukan sekedar terpenuhinya unsur pasal 156 a huruf a KUHP tetapi juga dapat diliputi oleh penjelasan pasal 4 Undang-undang nomor 1 PNPS tahun 1965," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutannya dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Dalam penjelasan pasal 4 UU 1/PNPS/1965 disebutkan bila tindak pidana itu disampaikan secara lisan, tulisan, atau perbuatan lain. Selain itu, perbuatan itu ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.

Jaksa lalu menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan yang menurutnya memenuhi unsur tersebut. Menurut jaksa, Ahok dianggap telah menuduh kepada orang lain menggunakan surat tersebut untuk membohongi konstituen.

"Apabila ditinjau pada struktur bahasa, dapat diketahui, terdakwa telah menuduh kepada orang lain yang dianggap telah membohongi konstituen dengan Al-Maidah, sekaligus menuduh konstituen dibohongi dengan Al-Maidah," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut ada kesengajaan dari Ahok untuk melakukan penghinaan agama dengan pidato yang disampaikannya tersebut. "Dapat disimpulkan bahwa hanya dengan maksud untuk memenuhi atau menghina agama bukan bentuk kesengajaan yang lain," kata jaksa.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dan pasal 156 KUHP.

No comments:

Post a Comment

Bermain Tetris Ternyata Ampuh Atasi Kecemasan

AgenVipBandarQ , Jakarta - Ketika Anda melakukan sesuatu yang Anda sukai seperti yoga, menulis, menari, atau bahkan bermain catur, dunia ...